Pringsewu.Lappung.COM – KPPU RI Gelar Sosialisasi di Kabupaten Pringsewu. Adapun temanya adalah Sosialisasi Hukum Persaingan Usaha. Peserta Acara ini antara lain, dinas terkait, perwakilan para pelaku usaha, dan koperasi.
Berikut ini Keterangan resmi Kominfo Pringsewu. Terkait acara KPPU RI gelar sosialisasi, yang diterima redaksi pringsewu.lappung.com:
Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag. Menghadiri sekaligus membuka Sosialisasi Hukum Persaingan Usaha di Kabupaten Pringsewu. Bertempat di Aula Utama Kantor Bupati. Pada Jum’at (03/12/2021).
BACA JUGA: Rombongan Politikus Kecelakaan Tragis
Hadir Sebagai narasumber, Kepala Kantor Wilayah ll Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU-RI), Wahyu Bekti Anggoro, SH, MH. Kepala Bagian Administrasi Wilayah II Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU-RI), Muriyat Sundewo. S.IP.
Acara ini turut dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan, Bambang Suhermanu, S.sos. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ihsan Hendrawan, SH., Serta para peserta dari para pelaku usaha, koperasi dan perwakilan OPD terkait.
Acara Sosialisasi ini Secara resmi di buka Oleh Sekretaris Daerah. Dalam sambutannya Sekda mengatakan sangat mendukung diadakannya sosialisasi UU No.5 Tahun 1999, yang menurutnya sangat penting. Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya praktek monopoli yang dapat merugikan masyarakat, disamping persaingan usaha yang tidak sehat.
BACA JUGA: Sekdakab Pringsewu Terima DIPA dan TKKD 2022
“Oleh karena itu, saya meminta seluruh peserta mengikuti dengan sungguh-sungguh. Sehingga nantinya mengetahui ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut,” pintanya.
Kakanwil II KPPU RI, Wahyu B. Anggoro menyampaikan, KPPU mempunyai kewenangan lengkap. Mulai dari advokasi kebijakan, pengendalian merger, penegakan hukum dan pengawasan kemitraan. “KPPU memiliki misi mewujudkan persaingan usaha yang sehat. Melalui pencegahan dan penindakan, internalisasi nilai-nilai persaingan usaha dan penguatan kelembagaan,” katanya.
“Melalui UU tersebut, KPPU bertugas memelihara pasar. Agar kompetitif dan terhindar dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Koperindag Bambang Suhermanu, S.sos. Mengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini. Adalah untuk mensosialisasikan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Agar dapat menciptakan situasi persaingan usaha yang sehat. Sementara peserta yang mengikuti sosialisasi ini berjumlah 32 peserta terdiri dari pelaku Usaha, Koperasi dan OPD terkait,” tutup Bambang.
(Herry Alam/Rls)





Lappung Media Network