“Dalam pemeriksaan kedua pelaku mengaku sudah 12 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di Wilayah Hukum Polres Pringsewu,” ungkapnya, pada Selasa (21/3/2023).
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pada saat menjalan aksi kriminalnya, RS berperan sebagai eksekutor sementara SN merupakan joki yang menunggu di motor serta mengawasi situasi di sekitar lokasi.
Tak hanya itu, pelaku juga menyiapkan senjata api rakitan yang akan digunakan dalam kondisi terdesak “Modus mereka jalan dari Lampung Tengah menuju Pringsewu dan jika melihat ada motor dan situasi lengah maka motor tersebut langsung dieksekusi,” kata Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.
Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menambahkan, bahwa dari kedua pelaku yang ditangkap tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 2 pucuk senjata api rakitan, kunci leter T dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku dan sejumlah barang bukti lainnya.
Terkait untuk sanksi hukum, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara 9 tahun,” tutup Iptu Feabo.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
