Pringsewu.Lappung.COM – Lantaran aniaya bocah 11 tahun, seorang kakek di Gadingrejo ditangkap polisi, pada hari Selasa (21/3/2023).
Identitas kakek pelaku penganiayaan di Gadingrejo yang ditangkap polisi ini adalah berinisial SY (68), merupakan warga Pekon Gadingrejo, kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa penganiayaan ini terjadi karena si bocah mengambil degan (buah kelapa muda) milik SY. Kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur ini terjadi di dua tempat. Peristiwa ini sempat diabadikan melalui kamera Ponsel salah satu rekan korban, lalu peristiwa ini viral di media sosial.
Terdapat dua tayangan video adegan kasus penganiayaan ini. Dalam video kesatu tampak seorang kakek terlihat memarahi seorang bocah laki-laki sambil beberapa kali memukul dengan menggunakan sebatang pohon Laos kebagian tubuh korban. Kemudian dalam video kedua yang juga turut viral, terlihat kakek yang sama masih terlihat memarahi bocah tersebut sambil sesekali terlihat tendang dan memukul korban dan tidak lama kemudian pergi.
Viralnya video penganiayaan ini kemudian mendapat perhatian pihak Polres Pringsewu. Selanjutnya kakek pelaku kekerasan fisik terhadap si bocah sudah diamankan polisi.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.Com di—> GOOGLE NEWS
