Sambungnya, pelimpahan tersebut berdasarkan dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP tentang penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.
Kasat Lantas menjelaskan, kecelakaan itu terjadi pada Rabu 29 September 2021 malam sekitar pukul 21.15 Wib di Jalan Lintas Barat Pekon Wates Km 36-37. Saat kendaraan dump truk BE 8993 UX yang dikemudikan tersangka bertabrakan dengan sepeda motor Honda beat yang dikendarai korban. Namun bukannya berhenti dan menolong korban tersangka malah melarikan diri hingga akhirnya pada 23 November 2021 tersangka berhasil ditangkap Polisi.
“Akibat kecelakaan tersebut, mengakibatkan adanya korban jiwa satu orang. Yakni pengendara sepeda motor honda beat bernama Gregorius Irfan (20). Warga Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu,” jelasnya.
Kasat menambahkan, atas kecelakaan tersebut tersangka disangkakan telah melanggar pasal 310 ayat (4) dan Atau pasal 312 UULAJ. “Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya.
Kesempatan itu, Kasat mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas. Sehingga akan mengurangi pelanggaran Lantas yang berakibat terjadi laka lantas.
“Patuhi peraturan lalu lintas, sehingga kita semua terhindar dari kecelakaan lalu lintas,” imbaunya.
(Herry Alm/Rls)
