“Mou ini merupakan kerja sama, juga penyamaan persepsi tentang istilah dalam pedoman kerja, berikut penerapannya. Kerja sama antara ini, bertujuan untuk merumuskan pedoman kerja yang memungkinkan terwujudnya perlindungan hukum, dan keamanan bagi profesi guru,” kata Kompol Kisron.
Menurut Kompol Kisron, penandatanganan nota kesepahaman ini, juga dilatarbelakangi maraknya pemberitaan tindak kekerasan guru terhadap siswa yang dilaporkan ke kepolisian. “MoU yang diimplementasikan dalam bentuk pedoman kerja tersebut mengatur penggolongan perbuatan guru meliputi perbuatan yang tidak disengaja, disengaja, yang rawan menimbulkan tindak pidana,” ungkapnya.
Sementara itu Sakijo mengatakan, bahwa tujuan nota kesepakatan ini untuk kepentingan bersama memberikan perlindungan bagi guru. Perlindungan itu juga melalui beberapa proses bukan berarti guru kebal dengan hukum, tetap harus mematuhi peraturan dan kode etik tenaga pendidikan.
Lebih lanjut Sakijo menyampaikan, khusus untuk perlindungan hukum antara para guru, tentunya dalam kapasitas guru saat melaksanakan tugas di sekolah. “Iya pada saat kegiatan belajar mengajar (KBM). Selepas itu, pada jam-jam di luar sekolah seperti libur bila mana guru terkena kasus yang masuk ke ranah hukum, nah itu di luar tanggung jawab PGRI,” ujarnya.
Melalui MoU itu Sakijo berharap, guru selaku abdi negara yang bertugas di garda depan dalam mencerdaskan anak bangsa dan meningkatkan kualitas mutu pendidikan. “Akan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya,” pungkasnya.
