Pringsewu.Lappung.COM – Polres Pringsewu dan PGRI Pringsewu, pada Senin (19/12/2022), melakukan penandatangan Mou (Memorandum of Understanding).
Penandatangan kesepakatan bersama antara PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) dan Polres Pringsewu ini adalah tentang mekanisme penanganan perkara dan pengamanan terhadap profesi guru di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Penandatanganan MoU ini bertempat di
Aula PGRI Kecamatan Pringsewu. Tampak hadiri diantaranya, Kepala Dinas Pendidikan Pringsewu Budi Heryanto, Ketua PGRI Pringsewu Sakijo, Kasat Reskrim Iptu Feabo, para Kanit Reskrim dan para pengurus PGRI se-Kabupaten Pringsewu.
Penandatanganan MoU ini tertuang dalam surat Nomor B/PKS-02/XII/2022 dan surat Nomor 16/UM/LPG/0812/XXII/2022. Yang ditandatangani oleh Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi yang diwakili Kabag Ops Kompol Kisron dan Ketua PGRI Kabupaten Pringsewu Sakijo.
Kompol Kisron mengatakan, bahwa Mou ini adalah kerja sama antara pihak Polres Pringsewu dengan PGRI. Hal ini juga untuk memastikan keamanan guru dalam menjalankan profesinya. Selain itu, Mou ini juga memuat tentang batasan-batasan guru untuk mencegah tindak kekerasan terhadap siswa.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
