“Dari tangan pelaku FA ini, polisi menyita barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram, 1 unit sepeda motor dan 1 unit Ponsel,” demikian ujar Kasat Narkoba, melalui Rilis Humas Polres Pringsewu, pada Sabtu (25/3/2023) siang.
Lebih lanjut, Iptu Yudi Raymond menjelaskan, untuk proses hukum lebih lanjut, maka pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu.
Sambungnya, bahwa kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian. “Kasus tersebut masih terus kita dalami agar bisa mengungkap pelaku lainnya,” ungkap Iptu Yudi Raymond.
Kasat Narkoba menambahkan, bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” pungkas Iptu Yudi Raymond.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
