Pringsewu.Lappung.COM – Satnarkoba Polres Pringsewu, pada Jumat (24/3/2023), melakukan gerebek rumah indekos di Kecamatan Pagelaran. Hasilnya polisi mengamankam seorang pemuda berikut Barang Bukti (BB) Sabu.
Identitas pelaku yang diamankan polisi saat gerebek indekos di Pagelaran ini adalah inisial FA (22), merupakan warga Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Dalam keterangannya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi,
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mengatakan, bahwa pelaku diamankan polisi dari salah satu rumah indekos yang berada di Pekon Gumukrejo, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
Menurut Iptu Yudi Raymond, bahwa FA diamankan petugas, pada Jumat (24/3/2023), sekira pukul 21.30 WIB. Ia diamankan lantaran terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
