Kemudian lebih lanjut Kasat Narkoba menyampaikan, berawal dari penangkapan KA ini, polisi melakukan pengembangan. Kemudian berhasil mengamankan tersangka AP yang mempunyai peran sebagai pemasok ganja kepada tersangka KA. “Dari tangan kedua tersangka ini, polisi berhasil mengamankan BB daun ganja kering seberat 23.59 gram,” ujar Kasat Narkoba.
Polisi kembali melakukan pengembangan, dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka BAS disalah satu rumah kontrakan yang berlokasi di Pekon Sidoharjo. Dari tangan BAS polisi kembali menyita ganja kering seberat 1,50 gram yang disembunyikan di dalam tasnya.
Kemudian dari informasi BAS, polisi kembali tangkap seorang bandar berinisial DA. Ia dijemput polisi saat sedang berada di salah satu rumah sakit di Pringsewu. Dari tersangka DA, polisi kembali berhasil menyita BB daun ganja kering seberat 1 Kg. “Dari keempat tersangka yang diamankan ini, total barang bukti daun ganja kering yang diamankan seberat 1,25 kilogram,” beber Iptu Yudi Raymond.
Para tersangka saat ini telah menjalani penahanan di Mapolres Pringsewu. Sedangkan perkaranya masih dalam pengembangan aparat Satnarkoba Polres Pringsewu.
Atas perbuatannya, keempat, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahu 2009 tentang Narkotika. “Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun lamanya,” pungkas Kasat Narkoba.
