Pringsewu.Lappung.COM – Jajaran Satnarkoba Polres Pringsewu, berhasil menangkap empat orang, lantaran terlibat kasus sindikat pengedar ganja di Pringsewu.
Menurut keterangan pihak polisi, identitas para tersangka sindikat pengedar Ganja di Pringsewu yang diringkus adalah inisial KA (18), AP (19), BAS (26). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Pringsewu. Sementara satu tersangka lainnya, yakni DA (27) merupakan warga Kecamatan Gadingrejo. Dari para tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti daun ganja kering.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mengatakan, bahwa para tersangka dilakukan penangkapan di empat lokasi terpisah, yakni pada Sabtu (27/8/2022) mulai pukul 23.30 WIB.
“Penangkapan itu, menindaklanjuti laporan masyarakat perihal maraknya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Pringsewu,” kata Iptu Yudi Raymond, melalui rilis Humas Polres Pringsewu, pada Jumat (2/9/22) siang.
Iptu Yudi Raymond juga menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang oleh polisi langsung ditindaklanjuti. Yakni dengan melakukan upaya penyelidikan dan penangkapan terhadap salah satu tersangka berinisial KA, saat sedang mengantarkan paket daun ganja kering di wilayah Kelurahan Pringsewu Timur.
Baca Halaman Selanjutnya——> Klik 2/>
