Iptu Feabo juga mengatakan, hasil dari mengedarkan uang palsu di warung-warung, pelaku berhasil mendapatkan barang dan juga uang kembalian dalam bentuk uang asli. “Sejak membeli uang palsu itu, pada 22 Februari 2023 yang lalu, pelaku telah berhasil mengedarkan setidaknya 42 lembar uang palsu,” kata Iptu Feabo.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu. Terkait dengan perbuatannya, pelaku ES akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Iptu Feabo.
Dalam kesempatan ini, Iptu Feabo mengimbau masyarakat, terutama pemilik usaha perdagangan agar senantiasa mewaspadai peredaran uang palsu, terutama saat Ramadan dan Idul Fitri.
“Ya kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi, pastikan uang yang anda terima diperiksa dulu sehingga anda terhindar menjadi korban peredaran uang palsu,” pungkasnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
