Pringsewu.Lappung.COM – Polres Pringsewu, pada Selasa (4/4/2023), berhasil tangkap tangan seorang pengedar uang palsu di Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo.
Identitas pengedar uang palsu di Pekon Yogyakarta yang ditangkap polisi ini adalah berinisial ES (31), merupakam warga Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, bahwa pelaku ES tertangkap tangan oleh polisi saat sedang mengedarkan uang palsu, pada Selasa 4 April 2023, sekira pukul 15.30 WIB. Yakni, pada sebuah warung Sembako milik saksi Andri (55), berlokasi di Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Lebih lanjut Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, dalam penangkapan pelaku ES ini, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang buktimya berupa 38 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribuan.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
