Pringsewu.Lappung.COM – Polres Pringsewu, pada Rabu (11/1/2023) siang, Limpahkan dua orang tersangka pencuri belasan motor kepada JPU Kejari Pringsewu.
Identitas dua orang tersangka tersebut adalah berinisial TK (34) dan TD (32). Polres Pringsewu limpahkan kedua tersangka pencuri belasan motor ini. Dilakukan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Pringsewu. Dengan demikian kasus ini telah siap untuk disidangkan di pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatan masing-masing tersangka.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, bahwa pelimpahan kedua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, dilakukan oleh penyidik di bawah pimpinan Kanit Resum Aiptu Budiono.
Iptu Feabo menjelaskan, bahwa kedua tersangka diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pencurian 1 unit sepeda Honda Beat BE 6427 US milik korban Nurmalinda. Peristiwa Curanmor ini berlangsung di parkiran warung bakso di tepi ruas jalan Pardasuka pada (28/9/2022) yang lalu.
Namun setelah dilakukan pengembangan, terungkap kedua tersangka juga telah melakukan Curanmor di belasan TKP Lain. “Totalnya ada 13 TKP dengan rincian 10 TKP berada di wilayah Kabupaten Pringsewu, 1 TKP di wilayah Kabupaten Pesawaran, sementara 1 TKP lainnya berada di wilayah Kota Bandar Lampung,” beber Iptu Feabo.
Iptu Feabo menambahkan, bahwa kedua tersangka bersama berkas perkara dan barang buktinya diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum selanjutnya. “Dalam proses penyidikan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” imbuhnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
