Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon

    Home » Perkara Narkoba Atas Tersangka Pangat Dilimpahkan kepada JPU

    Perkara Narkoba Atas Tersangka Pangat Dilimpahkan kepada JPU

    by Editor
    18/07/2022
    in Hukum & Kriminal
    Tersangka Pangat

    Inisial SR Alias Pangat (31) Tersangka Kasus Narkotika Saat Dilimpahkan ke JPU Kejari Pringsewu. (Humas Polres Pringsewu).

    Share on FacebookShare on Twitter

    Pringsewu.Lappung.COM – Berkas perkara seorang pelaku penyalahgunaan narkotika atas nama Tersangka berinisial SR alias Pangat (31) telah Lengkap (P21). Maka dari itu, pada Senin siang (18/7/2022), penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkannya kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu.

    Terkait Pelimpahan Perkara Narkoba atas nama Tersangka Pangat ini. Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, S.H mengatakan, pelimpahan tersangka dilakukan menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu bernomor B-1148/L.8.20/Enz.1/07/2022 tertanggal 13 Juli 2022, yang menyatakan bahwa berkas penyidikan perkara sudah lengkap atau P21.

    Kasat Narkoba menjelaskan, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

    “Setelah pelimpahan, kasus ini menjadi wewenang pihak kejaksaan hingga proses ke pengadilan,” ujar Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, disampaikannya melalui rilis Humas Polres Pringsewu.

    Page 1 of 2
    12Next
    Via: (M. Satria/Rls)
    Tags: DilimpahkanJPUKasat NarkobaKejari PringsewuPangatPerkara NarkobaTersangkaYudi Raymond
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Polres Pringsewu Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan Perkap Nomor 2 Tahun 2022

    Next Post

    Pembekalan Wawasan Kebangsaan pada MPLS SMAN 1 Pringsewu

    Related Posts

    Hukum & Kriminal

    Gerebek Judi Koprok di Pekon Giri Tunggal, Polisi Tangkap 8 Pelaku

    19/08/2023
    Hukum & Kriminal

    Usai Dua Tahun Kabur, Akhirnya Polsek Sukoharjo Ringkus Buronan Kasus Curanmor

    08/08/2023
    Hukum & Kriminal

    Satnarkoba Polres Pringsewu Bekuk Kurir Sabu di Pekon Sidoharjo

    05/08/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Lakalantas di Jalinbar KM 34-35 Pekon Tambahrejo, Pengendara Motor Tewas di Tempat

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kapolres Kunjungi Polsek Pardasuka dan Pringsewu

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • RD Ditangkap Polisi Karena Membawa Senjata Tajam

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Peresmian Polsubsektor Banyumas Oleh AKBP Rio Cahyowidi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Polisi dan Satpol PP Razia Gabungan di Pringsewu

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Pringsewu Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Pringsewu Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version