Pringsewu.Lappung.COM – Berkas perkara seorang pelaku penyalahgunaan narkotika atas nama Tersangka berinisial SR alias Pangat (31) telah Lengkap (P21). Maka dari itu, pada Senin siang (18/7/2022), penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkannya kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Terkait Pelimpahan Perkara Narkoba atas nama Tersangka Pangat ini. Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, S.H mengatakan, pelimpahan tersangka dilakukan menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu bernomor B-1148/L.8.20/Enz.1/07/2022 tertanggal 13 Juli 2022, yang menyatakan bahwa berkas penyidikan perkara sudah lengkap atau P21.
Kasat Narkoba menjelaskan, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Setelah pelimpahan, kasus ini menjadi wewenang pihak kejaksaan hingga proses ke pengadilan,” ujar Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, disampaikannya melalui rilis Humas Polres Pringsewu.
