Pringsewu.Lappung.COM – Polsek Gadingrejo berhasil Ringkus seorang Buronan dalam Kasus Pencurian ribuan alat minum ayam (Nipel), setelah selama dua tahun dalam pelariannya. Identitas pelaku adalah inisial JAN alias Menir (31), warga Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo. Pelaku dibekuk Polisi ditempat persembunyiannya pada Selasa (28/6/2022) malam.
Terkait Polsek Gadingrejo Ringkus Buronan ini. Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, bahwa tersangka JAN alias Menir diamankan polisi sekira pukul 23.00 WIB. Pada saat pelaku sedang berada di rumah kontrakannya, yang berlokasi di Pekon Kemilin, Kecamatan Pagelaran Utara.
Sambungnya, Menir ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan pencurian alat minum ayam atau Nipel, yang berjumlah 2.250 buah. Yakni dari salah satu kandang ayam milik korban Agus Salim (61), yang berlokasi di Dusun Bulumanis, Pekon Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo.
Pencurian itu dilakukan oleh Menir seorang diri dan terjadi pada Selasa 16 Juni 2020 yang lalu. Atas perbuatan Menir tersebut, korban kehilangan ribuan alat minum ayam dengan nilai kerugian mencapai Rp 16.875.000.
