Lebih lanjut Iptu Anwar Mayer Siregar menjelaskan, bahwa kasus pencurian ini, terjadi pada Senin 22 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 WIB. Dalam pencurian tersebut pelaku berhasil mencuri dua unit HP milik korban Ferli Afrila.
“Pencurian dilakukan pada saat korban sedang tertidur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 7 juta,” ungkap Iptu Mayer, pada Senin (5/12/2022) siang, melalui rilis Humas Polres Pringsewu.
Iptu Anwar Mayer Siregar menambahkan, bahwa selain terlibat dalam kasus pencurian di Gadingrejo. Tersangka BL juga terlibat dalam kasus Curas (Pencurian dengan Kekerasan) dan penyalahgunaan narkotika, yang terjadi di wilayah hukum Polres Pesawaran.
“Pengungkapan kasus tersebut kami lakukan pada Sabtu 3 Desember 2022, tersangka sendiri saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polres Pesawaran dalam kasus Curas dan Narkotika,” imbuh Iptu Anwar Mayer Siregar.
Kapolsek Gadingrejo juga mengungkapkan, bahwa dari dua unit HP yang berhasil dicuri pelaku, salah satunya sudah berhasil dijual oleh tersangka dan uangnya dipergunakan untuk bersenang-senang. “Juga dipergunakan tersangka untuk membeli narkotika,” kata Kapolsek Gadingrejo.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
