Pringsewu.Lappung.COM – Polsek Pardasuka berhasil tangkap pelaku jambret Ponsel yang beraksi di Jalan Raya Pekon Pardasuka, pada (20/11/2022) yang lalu.
Terkait Polsek Pardasuka tangkap pelaku jambret Ponsel di Jalan Raya ini. Dalam keterangannya Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadiyo, pada Rabu (30/11/2022) siang, membenarkan penangkapan pelaku jambret ponsel. “Benar seorang pelaku jambret telah berhasil kami amankan dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polsek Pardasuka,” ujarnya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Lebih lanjut Iptu Jumbadiyo menjelaskan, bahwa tersangka jambret itu berinisial HP (23) warga Pekondoh Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus. “HP dijemput paksa polisi di rumahnya pada Minggu 27 November 2022 sekira pukul 15.30 WIB,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, kata Iptu Jumbadiyo meneruskan, polisi berhasil menyita barang bukti 1 unit HP merek Realme C11 hasil kejahatan dan 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kriminalitas. “Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan dan kasus tersebut masih terus kami kembangkan,” kata Iptu Jumbadiyo.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
