Kapolsek Pringsewu menyampaikan, awal mula korban mengenal Y melalui media sosial Whatsapp, setelah intens berkomunikasi lalu keduanya berpacaran. Lalu disaat mereka berpacaran Y telah 2 kali melakukan perbuatan asusila kepada korban. Perbuatan itu dilakukan pada tanggal 3 dan 16 Juni 2022, saat Y mengajak korban main ke rumahnya di Pekon Margodadi.
Sedangkan 2 pelaku lain P dan A yang juga diketahui merupakan kenalan baru korban yang dikenal melalui whatsapp sekaligus teman tersangka Y.
Aksi bejat kedua kalinya ini terjadi didalam kamar di rumah tersangka A di Pekon Sumberagung, aksi asusila ini dilakukan oleh P dan A secara bersama-sama.
Tak hanya itu, esoknya para tersangka tidak mengantarkan korban ke rumahnya tetapi meninggalkannya di jalan umum Pekon Tanjung Anom, sehingga korban akhirnya dapat pulang ke rumahnya setelah terlebih dahulu meminta diantar oleh warga.
