Diungkapkan Kapolsek, setelah korban sampai dirumah, ibu korban yang curiga langsung menanyainya dan korbanpun menceritakan peristiwa yang dialaminya.
“Mengetahui anaknya mendapat perlakuan buruk dari ketiga temanya, ibu korban tidak terima dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian,” ungkap Kapolsek.
Setelah mendapat laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Polisi bertindak cepat melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban, 1 unit handphone dan 2 unit sepeda motor milik tersangka.
Kini ketiga tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Dalam proses penyidikan ketiganya disangkakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Khusus terhadap tersangka Y yang masih berstatus anak di bawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang- Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” tutup Kapolsek Pringsewu.
