Adapun identitas korbannya ialah Samino (67), seorang petani, yang merupakan warga Pekon Srikaton, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. Tawaran dan iming-iming pelaku bahwa proses pengajuan pinjaman yang mudah. Serta karena adanya keinginan untuk mengembangkan usaha pertanian bersama anaknya, dengan harapan akan meningkatkan pendapatan keluarganya, merupakan hal yang membuat korban tertarik untuk mengajukan pinjaman KUR.
“Akhirnya Samino tertarik dan kemudian
memutuskan untuk mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp50 juta. Lalu korban menyerahkan berkas persyaratan pinjaman tersebut kepada pelaku,” ujar Iptu Pakpahan.
Kemudian pada Selasa 27 Juni 2023 pinjaman KUR BRI korban disetujui oleh pihak Bank BRI Unit Sukoharjo. Lalu pelaku mengajak korban datang ke Bank BRI untuk melakukan penandatanganan akad pinjaman. Kemudian setelah proses pengajuan pinjaman selesai dan uang sudah ditransfer oleh pihak BRI ke nomor rekening korban, lalu korban dan pelaku pulang.
“Namun pada saat di luar kantor Bank BRI, pelaku meminjam buku tabungan dan ATM milik korban beserta kode PIN, dalihnya akan divalidasi terlebih dahulu,” ungkap Kapolsek Sukoharjo.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
