Iptu Poltak Pakpahan menambahkan, karena korban masyarakat awam, maka langsung percaya dan menyerahkan buku tabungan, ATM beserta kode PIN kepada pelaku. Akibatnya uang pinjaman KUR sebesar Rp50 juta milik korban dengan mudah dikuras oleh pelaku. “Korban yang mulai curiga, kemudian mencoba mengecek saldo tabungan miliknya dan ternyata benar, uang miliknya sudah ludes ditarik oleh pelaku,” imbuhnya.
Menurut Kapolsek Sukoharjo, dalam proses pemeriksaan terhadap pelaku, bahwa pelaku TB mengakui uang hasil menipu telah dihabiskan untuk membayar hutang dan bermain judi online.
Pelaku TB juga mengungkapkan, selain perkara ini, ia juga sudah melakukan aksi serupa terhadap dua korban lainnya. “Dari dua korban lainnya itu, pelaku berhasil mengantongi uang Rp45 juta, yang juga dihabiskan untuk berjudi online jenis slot,” kata Kapolsek Sukoharjo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus tipu gelap ini. “Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 juncto pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Iptu Poltak Pakpahan.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
