“Warga yang resah dengan ulah para pelaku melapor kepada petugas Satnarkoba, yang kemudian langsung kami tindaklanjuti dengan penggrebekan ini,” ungkap Iptu Yudi Raymond, pada Kamis (3/11/22) siang, melalui rilis Humas Polres Pringsewu.
Iptu Yudi Raymind menambahkan, dalam proses penggrebekan ini seorang pemuda berinisial AW, warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo berhasil diringkus. Sementara dua pelaku yang salah satunya merupakan pemilik rumah berhasil melarikan diri. “Dua pelaku yang kabur ini masih terus kami kejar,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AW beserta barang buktinya kini diamankan di Polres Pringsewu guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Dalam proses penyidikan perkara ini, polisi menjerat tersangka AW dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Iptu Yudi Raymond.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
