Pringsewu.Lappung.COM – Satnarkoba Polres Pringsewu, pada Sabtu (11/3/2023) malam, meringkus seorang pemuda pemakai sabu, saat sedang asyik bermain biliar.
Identitas tersangka yang ditangkap polisi, dalam kasus kepemilikan sabu ini adalah berinisial FYS (21), merupakan pemuda asal Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, yang berprofesi sehari-hari sebagai pedagang ikan.
FYS dibekuk polisi, sekira pukul 21.30 WIB, saat sedang berada di arena biliar, yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Utara. Saat dilakukan penangkapan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mendapatkan barang buktinya berupa 1 paket Narkoba jenis sabu seberat 0,19 gram.
Terkait Satnarkoba Polres Pringsewu meringkus seorang pemakai sabu ini. Dalam keterangannya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi,
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, mengatakan, bahwa pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di daerah mereka.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
