Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon

    Home » Satreskrim Polres Pringsewu Ringkus Residivis

    Satreskrim Polres Pringsewu Ringkus Residivis

    by Editor
    25/11/2021
    in Hukum & Kriminal
    Satreskrim Polres Pringsewu

    Tersangka HS Kini Diamankan Polisi Atas Dugaan Kasus Penipuan dan Peredaran Uang Palsu. Sumber: Humas Polres Pringsewu.

    Share on FacebookShare on Twitter

    Pringsewu.Lappung.COM – Satreskrim Polres Pringsewu melalui Tim Buser (Buru Sergap). Berhasil meringkus HS, pelaku tindak pidana, atas dugaan telah melakukan penipuan jual beli HP dengan menggunakan uang palsu.

    Berikut keterangan resmi Humas Polres Pringsewu, yang diterima redaksi pringsewu.lappung.com:

    Seorang residivis kasus penipuan kembali dibekuk tim buru sergap (Buser) satreskrim Polres Pringsewu. Atas dugaan telah melakukan tindak pidana kepemilikan dan peredaran uang palsu dan kasus penipuan.

    BACA JUGA: CPNS Pemkab Pringsewu Lulus Latsar

    Tersangka yang diamankan yakni HS (32). Warga Jalan Karimun Jawa, Kelurahan Sukarame, Kota Bandar Lampung, yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai Satpam.

    Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata. Melalui Kanit I IPDA Farhan Maulana menuturkan. Tersangka diringkus polisi dirumahnya pada Rabu (24/11/2021), sore sekira jam 16.00 Wib.

    Tersangka ditangkap pasca melakukan penipuan dalam kasus jual beli HP. Terhadap korban Bondan Gatot Isnaeni (23). Warga Kecamatan Ambarawa pada Selasa (19/10/2021) yang lalu, dengan TKP di depan Kantor Telkom Pringsewu.

    BACA JUGA: Peringatan Hari Guru Nasional di Pringsewu

    “Tersangka diamankan atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan jual beli HP. Dengan menggunakan uang palsu yang atas perbuatanya tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp. 3,9 Juta,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK, pada Kamis (25/11/2021) siang.

    Dijelaskan Farhan, untuk memuluskan aksinya. Tersangka mengaku sebagai anggota Polisi yang berdinas di Polres Pringsewu.

    Selain itu tersangka juga memakai atribut (perlengkapan pakaian) yang identik dengan polisi. Antara lain, masker berlogo TNI-Polri, baju dan celana warna coklat, sepatu PDLT, Kopel dan Jaket.

    BACA JUGA: Rumah Bakso Kabul Pringsewu Selatan

    “Motif pelaku mengaku dan menggunakan seragam identik Polisi. Agar korban tidak curiga dan bisa mendapatkan harga murah dalam proses pembelian HP,” jelasnya.

    Ipda Farhan menambahkan, polisi saat ini masih melakukan pengembangan. Terkait asal usul uang palsu yang digunakan tersangka HS saat melakukan kasus penipuan. “Asal usul uang palsu masih dalam pengembangan penyidik,” ungkapnya.

    Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit HP Oppo Reno 6, 1 stel baju seragam Satpam warna coklat, 1 pasang sepatu PDLT warna hitam, 1 buah masker berlogo TNI-Polri, 1 buah Jaket warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 78 lembar uang palsu pecahan Rp. 50 ribu.

    Tersangka dan BB saat ini telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    “Dalam proses penyidikan tersangka dijerat dengan pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” terangnya

    Dalam kesempatan tersebut IPDA Farhan mengimbau kepada masyarakat. Untuk waspada dalam bertransaksi keuangan guna menghindari adanya uang palsu.

    Farhan menyebutkan ada beberapa jenis perbedaan antara uang asli dengan palsu. Diantaranya uang palsu tidak terdapat watermark (gambar pahlawan). Kemudian kertas yang digunakan cenderung bertekstur lebih kasar dan berwarna agak pudar.

    “Apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran uang palsu. Kami harapkan segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat agar bisa dilakukan tindak lanjutnya segera,” tandasnya.

     

    (Herry Alam/Rls)

    Tags: Hukum & KriminalPolres PringsewuSatreskrimTim Buser
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Peringatan Hari Guru Nasional di Pringsewu

    Next Post

    CPNS Pemkab Pringsewu Lulus Latsar

    Related Posts

    Hukum & Kriminal

    Gerebek Judi Koprok di Pekon Giri Tunggal, Polisi Tangkap 8 Pelaku

    19/08/2023
    Hukum & Kriminal

    Usai Dua Tahun Kabur, Akhirnya Polsek Sukoharjo Ringkus Buronan Kasus Curanmor

    08/08/2023
    Hukum & Kriminal

    Satnarkoba Polres Pringsewu Bekuk Kurir Sabu di Pekon Sidoharjo

    05/08/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kasus Narkotika di Pringsewu Dilimpahkan ke JPU

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Polres Pringsewu Gelar Pelatihan Binkatpuan kepada para Bhabinkamtibmas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Polres Pringsewu Gelar Razia Demi Keamanan Warga

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jejak Sejarah Kiai Haji Ghalib di Padang Suryo

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Polres Pringsewu Via Sie Propam Gelar Gaktibplin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Pringsewu Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Pringsewu Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version