“Selain itu, dari tangan pelaku AS, kami juga berhasil mengamankan 1 buah kunci leter T yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana lainnya,” demikian ungkap Iptu Yudi Raymond, pada Minggu (21/5/1023) siang.
Lebih lanjut, Iptu Yudi Raymond mengatakan, dalam proses pemeriksaan, kedua pelaku yang belum ada ikatan pernikahan ini, sudah dua malam berturut-turut menggunakan Narkoba di kamar indekos tersebut.
Selain itu juga terungkap, bahwa pelaku AS berstatus residivis, juga dalam kasus Narkoba. Ia baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada akhir 2019 yang lalu. Selain menjadi pemakai dirinya juga berperan sebagai pengedar sabu. “Ya ngakunya sudah setahun ini dirinya kembali mengedarkan sabu di wilayah Lampung Tengah,” ujar Iptu Yudi Raymond.
Menurut Kasat Narkoba, bahwa kedua pelaku berikut barang buktinya, kini telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Kemudian dalam proses penyidikan perkara, keduanya dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Keduanya terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun lamanya,” pungkas Iptu Yudi Raymond.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
