Kasat Narkoba juga menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus Narkoba ini berawal dari adanya laporan masyarakat, yang resah dengan praktik peredaran dan penyalahgunaan narkotika di daerahnya. Atas laporan itu, kemudian pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan proses penyelidikan, yang berujung pada penangkapan tersangka.
Tak hanya itu, polisi juga masih terus mendalami pengungkapan kasus ini. Tersangka yang tercatat sebagai residivis ini. Mengaku, bahwa ia nekat kembali ke dunia gelap peredaran narkotika karena terpengaruh pergaulan. “Kasus ini masih terus kami kembangkan, dengan harapan bisa menangkap pihak-pihak lain yang turut terlibat,” ungkap Iptu Yudi Raymond.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya.
Kasat Narkoba juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika, karena selain berdampak buruk bagi kesehatan juga sangat merugikan keluarga. Selain itu jika tertangkap polisi, maka dalam waktu yang lama akan mendekam di penjara. “Ya kami imbau untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika karena tidak ada sisi baiknya,” pungkas Kasat Narkoba.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
