Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki, dan menyimpan atau menguasai senpi ilegal. Agar dapat menyerahkan kepada kepolisian. Karena bagi yang menyerahkan dengan sukarela tidak akan diproses hukum, justru diberikan apresiasi.
“Tapi apabila imbauan ini tidak diindahkan, maka jika kedapatan atau ketahuan memiliki, menyimpan senpi ilegal, akan kita sita dan kita proses hukum sesuai undang undang yang berlaku yaitu Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 puluh tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Pekon Margakaya Abidin menyampaikan, mengaku bangga dan berterima kasih atas kepercayaan warga kepadanya, sehingga senpi tersebut telah diserahkan kepada Polres Pringsewu. “Semoga dengan hal ini, Kamtibmas di Kabupaten Pringsewu semakin terjaga,” ujarnya.





Lappung Media Network