Lappung Pringsewu
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    No Result
    View All Result
    Lappung Pringsewu
    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon

    Home » Sat Resnarkoba Polres Pringsewu Ringkus Kurir Sabu

    Sat Resnarkoba Polres Pringsewu Ringkus Kurir Sabu

    Editor by Editor
    29/11/2021
    in Hukum & Kriminal
    Sat Resnarkoba Polres Pringsewu

    Foto Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu yang Berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Pringsewu. Sumber: Humas Polres Pringsewu.

    Share on FacebookShare on Twitter

    Pringsewu.Lappung.COM – Sat Resnarkoba Polres Pringsewu ringkus kurir dan bandar sabu. Kini kedua tersangka telah diamankan di rutan Polres Pringsewu. Para pelaku dijerat dengan Undang-undang pemberantasan Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara, menanti kedua pelakunya.

    Berikut keterangan resmi Humas Polres Pringsewu. Terkait penangkapan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika, yang diterima redaksi pringsewu.lappung.com:

    Lantaran Terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu seorang kurir dan bandar sabu asal kabupaten Tanggamus. Akhirnya diringkus jajaran Sat Resnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Pringsewu.

    BACA JUGA: Kejari Pringsewu Menerima SPDP Kasus Tabrak Lari

    Kedua tersangka merupakan warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung, Tanggamus berinisial SN alias Piyan (39) pekerjaan Buruh tani. Serta FD alias Pengki (31) yang berprofesi pengangguran.

    Kasat Resnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom menuturkan. Bahwa kedua tersangka dilakukan penangkapan didua lokasi terpisah pada Jumat (26/11/2021).

    Tersangka SN ringkus saat sedang mengantarkan pesanan sabu. Pada area makam Dusun Blitar, Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran pada pukul 14.30 Wib.

    BACA JUGA: CPNS Pemkab Pringsewu Lulus Latsar

    Pada saat disergap Polisi. Tersangka menyembunyikan satu paket sabu yang terbungkus plastik klip didalam mulutnya.

    Sedangkan FD alias Pengki, diamankan di rumahnya di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung. Pada pukul 15.00 Wib pasca SN ‘bernyanyi’ tentang keterlibatannya.

    “Kedua tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan didua lokasi terpisah. pada Jumat Siang kemarin,” ujarnya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi. Pada Senin (29/11/2021) siang.

    BACA JUGA: PCNU Pringsewu Gelar Pendidikan Kader Penggerak

    Dari kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut. Menurut Kasat Narkoba melanjutkan, seorang tersangka berinisial SN diduga kuat berperan sebagai kurir. Sedangkan tersangka FD berperan sebagai Bandar.

    Dalam proses pemeriksaan, Tersangka SN dan FD mengaku sudah dua bulan terakhir berjualan sabu. Sabu dipasok oleh seorang warga Tanggamus yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam pengejaran Polisi.

    Selanjutnya sabu tersebut diedarkan di wilayah Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Tanggamus. “Dari berjualan sabu tersebut kedua tersangka mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu perharinya,” terang Khairul.

    BACA JUGA: Kapolres Pringsewu Tinjau Kegiatan Vaksin

    Dijelaskan kasat, selain kedua tersangka polisi turut mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB). Antara lain 1 buah plastik klip berisi 0,18 gram sabu, 15 plastik klip kosong, alat hisap sabu, dan uang tunai Rp. 300 ribu.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di rutan polres Pringsewu. Para pelaku dijerat dengan Undang-undang pemberantasan Narkotika.

    “Dalam proses penyidikan kedua tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” tandasnya.

     

     

    (Herry Alam/Rls)

    Tags: Hukum & KriminalPolres PringsewuSat Resnarkoba
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Operasi Zebra Krakatau 2021 Berakhir

    Next Post

    Gigi Palsu Mbah Wiro

    Related Posts

    Gerebek Judi Koprok di Pekon Giri Tunggal
    Hukum & Kriminal

    Gerebek Judi Koprok di Pekon Giri Tunggal, Polisi Tangkap 8 Pelaku

    19/08/2023
    Polsek Sukoharjo Ringkus Buronan Kasus Curanmor
    Hukum & Kriminal

    Usai Dua Tahun Kabur, Akhirnya Polsek Sukoharjo Ringkus Buronan Kasus Curanmor

    08/08/2023
    Kurir Sabu di Pekon Sidoharjo
    Hukum & Kriminal

    Satnarkoba Polres Pringsewu Bekuk Kurir Sabu di Pekon Sidoharjo

    05/08/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Caleg Terpilih DPRD Pringsewu

      Daftar Caleg Terpilih DPRD Pringsewu Hasil Pemilu Tahun 2024

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Majelis Taklim Kekeluargaan Pringsewu Akan Gelar Bakti Sosial dan Sunatan Massal

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Nomor Handphone Kapolres Pringsewu & Jajarannya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Aksinya Kepergok Pemilik Rumah, Pencuri di Gadingrejo Nyaris Babak Belur Dihakimi Massa

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kabid Propam Polda Lampung ke Polres Pringsewu

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Pringsewu Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Pringsewu Lappung.com All Right Reserved