Pringsewu.Lappung.COM – Sat Resnarkoba Polres Pringsewu ringkus kurir dan bandar sabu. Kini kedua tersangka telah diamankan di rutan Polres Pringsewu. Para pelaku dijerat dengan Undang-undang pemberantasan Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara, menanti kedua pelakunya.
Berikut keterangan resmi Humas Polres Pringsewu. Terkait penangkapan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika, yang diterima redaksi pringsewu.lappung.com:
Lantaran Terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu seorang kurir dan bandar sabu asal kabupaten Tanggamus. Akhirnya diringkus jajaran Sat Resnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Pringsewu.
BACA JUGA: Kejari Pringsewu Menerima SPDP Kasus Tabrak Lari
Kedua tersangka merupakan warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung, Tanggamus berinisial SN alias Piyan (39) pekerjaan Buruh tani. Serta FD alias Pengki (31) yang berprofesi pengangguran.
Kasat Resnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom menuturkan. Bahwa kedua tersangka dilakukan penangkapan didua lokasi terpisah pada Jumat (26/11/2021).
Tersangka SN ringkus saat sedang mengantarkan pesanan sabu. Pada area makam Dusun Blitar, Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran pada pukul 14.30 Wib.
BACA JUGA: CPNS Pemkab Pringsewu Lulus Latsar
Pada saat disergap Polisi. Tersangka menyembunyikan satu paket sabu yang terbungkus plastik klip didalam mulutnya.
Sedangkan FD alias Pengki, diamankan di rumahnya di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung. Pada pukul 15.00 Wib pasca SN ‘bernyanyi’ tentang keterlibatannya.
“Kedua tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan didua lokasi terpisah. pada Jumat Siang kemarin,” ujarnya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi. Pada Senin (29/11/2021) siang.
BACA JUGA: PCNU Pringsewu Gelar Pendidikan Kader Penggerak
Dari kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut. Menurut Kasat Narkoba melanjutkan, seorang tersangka berinisial SN diduga kuat berperan sebagai kurir. Sedangkan tersangka FD berperan sebagai Bandar.
Dalam proses pemeriksaan, Tersangka SN dan FD mengaku sudah dua bulan terakhir berjualan sabu. Sabu dipasok oleh seorang warga Tanggamus yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam pengejaran Polisi.
Selanjutnya sabu tersebut diedarkan di wilayah Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Tanggamus. “Dari berjualan sabu tersebut kedua tersangka mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu perharinya,” terang Khairul.
BACA JUGA: Kapolres Pringsewu Tinjau Kegiatan Vaksin
Dijelaskan kasat, selain kedua tersangka polisi turut mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB). Antara lain 1 buah plastik klip berisi 0,18 gram sabu, 15 plastik klip kosong, alat hisap sabu, dan uang tunai Rp. 300 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di rutan polres Pringsewu. Para pelaku dijerat dengan Undang-undang pemberantasan Narkotika.
“Dalam proses penyidikan kedua tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” tandasnya.
(Herry Alam/Rls)





Lappung Media Network