Pringsewu.Lappung.COM – Polres Pringsewu, pada Jumat (18/8/2023), mengamankan 8 orang pelaku, saat melakukan operasi gerebek judi koprok di Pekon Giri Tunggal.
Polisi melakukan aksi gerebek arena judi dadu atau koprok di Pekon Giri Tunggal, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu ini, merupakan tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat.
Identitas 8 orang yang diamankan aparat dalam penggrebekan arena judi koprok di Pekon Giri Tunggal ini adalah inisial Dar (48), AS (52), Sur (32), Har (39), Mis (57), AI (48) Fat (52) dan GK (22).
Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengungkapkan, bahwa penggerebekan itu dilakukan polisi pada Jumat dini hari sekira pukul 00.45 WIB.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aksi judi koprok di sekitar lokasi hiburan kuda kepang di wilayah Kecamatan Pagelaran Utara,” demikian ungkap Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, pada Jumat (18/8/2023) pagi.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS