Pringsewu.Lappung.COM – Aparat Polsek Sukoharjo, pada Sabtu (5/8/2023), ringkus seorang buronan dalam kasus Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor).
Identitas buronan kasus Curanmor yang di ringkus Polsek Sukoharjo ini ialah seorang pria inisial ES alias Dedek alias Ongok (33), merupakan warga Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, dalam keterangannya, Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan menyampaikan, bahwa pelaku ES diringkus polisi pada Sabtu malam, sekira pukul 19.45 WIB. Dirinya dibekuk aparat saat sedang berada di daerah Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Untuk diketahui, bahwa ES masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), setelah rekannya, yakni AH alias Jun Pecong (42) warga Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, berhasil ditangkap polisi terlebih dahulu, pada 2021 yang lalu.
Lebih lanjut Iptu Poltak Pakpahan menjelaskan, bahwa ES diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BE 5695 RN, milik korban Reza Andre Alfian (26), merupakan warga Pekon Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. “Kasus pencurian kendaraan bermotor ini terjadi pada Rabu 8 September 2021, sekira pukul 12.15 WIB,” demikian ujar Iptu Poltak Pakpahan, pada Senin (7/8/2023).
Menurut Kapolsek, sebelum dicuri pelaku, sepeda motor milik korban diparkir di samping rumahnya dengan posisi kunci kontak masih terpasang di kendaraan. Lalu ditinggal korban yang hendak memperbaiki jendela rumahnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS