Lappung Pringsewu
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    No Result
    View All Result
    Lappung Pringsewu
    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon

    Home » Suparman Kakon Way Kunyir Ditahan Kepolisian

    Suparman Kakon Way Kunyir Ditahan Kepolisian

    Editor by Editor
    24/12/2021
    in Hukum & Kriminal, Warta Pekon
    Suparman Kakon Way Kunyir Pagelaran Utara

    Suparman Kepala Pekon Way Kunyir Kecamatan Pagelaran Utara Ditahan Atas dugaan Korupsi. Sumber: Humas Polres Pringsewu.

    Share on FacebookShare on Twitter

    Pringsewu.Lappung.COM – Suparman Kakon Kakon Way Kunyir, Kecamatan Pagelaran Utara, ditahan Polres Pringsewu. Ia ditangkap dan ditahan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pringsewu. Atas dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Way Kunyir Tahun 2019.

    Berikut keterangan resmi Humas Polres Pringsewu, yang diterima redaksi pringsewu.lappung.com. Terkait penangkapan dan Penahanan Suparman Kakon Way Kunyir atas dugaan Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon tahun 2019:

    Terlibat dalam dugaan kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja (APB) Pekon Way Kunyir tahun 2019. Suparman (44), yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Pekon Way Kunyir, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.

    Ditangkap dan dilakukan penahanan oleh penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pringsewu. Penahanan ini bertempat di rutan Mapolres Pringsewu.

    Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membenarkan penahanan tersebut. Dia mengatakan penahanan ini dilakukan hingga 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan yang dilakukan jajarannya.

    “Benar, Kamis (23/12/2021) kemarin. Kami telah melakukan penangkapan, sekaligus penahanan terhadap Kepala Pekon Way Kunyir, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu. Atas dugaan terlibat kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Way Kunyir tahun 2019,” ujarnya. Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, SIK, MIK. Pada Jumat (24/12/2021) siang.

    Tersangka Suparman, dilakukan penahanan atas dugaan terlibat dalam perkara korupsi anggaran pendapatan dan belanja (APB) Pekon way Kunyir tahun anggaran 2019

    Dipaparkan Kasat, tahun 2019 Pekon Way Kunyir memiliki APB sebesar Rp. 1.584.568.227. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber, antara lain Dana Desa sebesar Rp. 995.761.000, bagi hasil pajak dan retribusi Rp. 18.763.227, alokasi dana Pekon Rp. 512.620.000, dan pendapatan lain lain sebesar Rp. 57.423.000

    Namun dalam pelaksanaanya tersangka diduga melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja pekon tidak sesuai dengan ketentuan. Untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

    “Tersangka selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) mengelola APB tanpa melibatkan Bendahara. Kecurangan yang dilakukannya antara lain membuat nota belanja fiktif dan mark up harga belanja barang,” terangnya.

    Setelah dilakukan perhitungan oleh tim audit dari inspektorat Kabupaten Pringsewu. Terdapat kerugian negara sebesar Rp 280,951,178 (dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah).

    “Keuntungan pribadi yang didapatkan tersangka, kemudian dipergunakan untuk membayar hutang dan pembiayaan kebutuhan hidup sehari hari,” ungkap Feabo.

    Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara.

    “Saat ini kami masih akan melengkapi berkas untuk kemudian dikirim ke Kejaksaan Negeri Pringsewu,” tandasnya.

     

    (Herry Alam/Rls)

    Tags: Hukum dan KriminalKepala Pekon Way KunyirKorupsiSuparman
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Launching Hasil SPI Diikuti Bupati Sujadi

    Next Post

    Pekon Persiapan Kresnomulyo Barat Bangun Kantor

    Related Posts

    Gerebek Judi Koprok di Pekon Giri Tunggal
    Hukum & Kriminal

    Gerebek Judi Koprok di Pekon Giri Tunggal, Polisi Tangkap 8 Pelaku

    19/08/2023
    Polsek Sukoharjo Ringkus Buronan Kasus Curanmor
    Hukum & Kriminal

    Usai Dua Tahun Kabur, Akhirnya Polsek Sukoharjo Ringkus Buronan Kasus Curanmor

    08/08/2023
    Kurir Sabu di Pekon Sidoharjo
    Hukum & Kriminal

    Satnarkoba Polres Pringsewu Bekuk Kurir Sabu di Pekon Sidoharjo

    05/08/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Pelaku Curanmor di Pekon Margakaya

      Pelaku Curanmor di Pekon Margakaya Dihakimi Massa

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Lantaran Membuat Laporan Palsu, Pria Ini Diamankan Polres Pringsewu

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pemkab Pringsewu Memperingati HKN Ke-57

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Berkas P21, Polsek Pagelaran Limpahkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual ke JPU

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Polres Operasi Cipta Kondisi di Pringsewu

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Pringsewu Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Anekdot
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Politik & Pemerintahan
    • Kolomnesia
    • Sains
    • Sportizone
    • Tekno
    • Warta Pekon
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Pringsewu Lappung.com All Right Reserved