Pringsewu.Lappung.COM – Pemkab Pringsewu Ajukan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kepada DPRD Pringsewu. Hal ini disampaikan Bupati Sujadi dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Pringsewu. Adapun Raperda yang disampaikan sebanyak 2 Ranperda.
Berikut ini keterangan tertulis Kominfo Pringsewu, yang diterima redaksi pringsewu.lappung.com (Lappung Media Network). Terkait Pemkab Pringsewu Ajukan Raperda Kepada DPRD Pringsewu:
Pemerintah Kabupaten Pringsewu, mengajukan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kedua Raperda ini, yakni tentang Penyertaan Modal BUMD dan tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Bupati Pringsewu Sujadi menyampaikan, kedua Raperda tersebut secara langsung, pada Rapat Paripurna di DPRD setempat. Pada Selasa (25/01/2022). Bupati Sujadi mengatakan, peran BUMD dirasakan semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati swasta. Juga sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan UKM. Serta sebagai salah satu upaya menambah sumber PAD.
BUMD, kata bupati pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, serta dihadiri jajaran pemkab dan forkopimda. Juga dapat berperan strategis dalam pembangunan ekonomi daerah dan memberikan multiplier effect yang sangat besar bagi perekonomian masyarakat. Dimana Kabupaten Pringsewu sendiri, memiliki potensi daerah yang cukup besar untuk dikelola dan dikembangkan.
“Oleh karena itu, Pemkab Pringsewu memandang penting untuk mendirikan BUMD, dan hal ini terwujud dengan disahkannya Perda No 6 Tahun 2021 tentang Pendirian Perusahaan Perseroaan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera. Dimana untuk mendorong pelaksanaan teknisnya, perlu dilakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah tersebut, sesuai amanat UU No.23 Tahun 2014,” kata Sujadi.
Terkait Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Bupati Sujadi mengungkapkan, bahwa perizinan bangunan gedung menjadi salah satu regulasi yang berkaitan. Dengan salah satu indikator penentu yang harus dibenahi dalam UU Cipta Kerja. Dengan mengubah beberapa ketentuan dalam UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Perijinan bangunan gedung dengan nomenklatur Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam PP No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksaan UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Untuk itu, lanjut bupati, Pemkab Pringsewu memandang perlu dibuat regulasi yang bersifat mendukung pelaksanaannya. Dimana Perda Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) merupakan salah satu bentuk pelayanan tertentu yang kewenanganya dimiliki oleh pemkab.
“Raperda ini juga memberikan kesempatan bagi pemkab untuk meningkatkan pelayanan perizinan bangunan gedung. Serta membuka potensi PAD yang melekat pada kewenangan pemungutan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dimaksud,” papar Bupati Sujadi.





Lappung Media Network