Pringsewu.Lappung.COM – Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Pringsewu. Melaksanakan Operasi Gabungan penerapan disiplin Protokol Kesehatan dan Penertiban Jam Operasional Tempat Hiburan dan Cafe.
Berikut ini keterangan tertulis Humas Polres Pringsewu, yang diterima awak redaksi pringsewu.lappung.com (Lappung Media Network). Terkait Satgas Covid-19 Pringsewu Laksanakan Operasi Gabungan:
Satgas Covid-19 Kabupaten Pringsewu menggelar operasi gabungan pendisiplinan protokol kesehatan dan penertiban jam operasional disejumlah tempat hiburan dan cafe di wilayah Pringsewu, Lampung.
Kegiatan diawali apel bersama di halaman Mapolres Pringsewu dipimpin Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K. Turut serta dihadiri para Pejabat Utama dan personil Polres Pringsewu, jajaran TNI dan Satpol-PP. Pada Jumat (28/1/2022) malam.
Terpantau, aparat gabungan mendatangi satu-persatu tempat hiburan dan cafe disepanjang ruas Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sumatera Pringsewu. Sambil memberikan imbauan melalui pengeras suara, agar pelaku usaha dan pengunjung menerapkan prokes pencegahan Covid-19 dan menaati aturan PPKM.
Tak hanya itu, sejumlah cafe yang nekat beroperasi melebihi jam operasional sebagaimana dimaksud dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 4 tahun 2022. Yakni pukul 22.00 WIB juga ditegur dan diimbau untuk segera tutup.




Lappung Media Network