Pringsewu.Lappung.COM – Pelaku Pencabulan Anak di bawah umur, dengan TKP di Pagelaran. Akhirnya sang pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pagelaran. Mirisnya pelaku yakni inisial HN, tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur.
Berikut ini keterangan tertulis Humas Polres Pringsewu, yang diterima redaksi pringsewu.lappung.com (Lappung Media Network). Terkait Unit Reskrim Polsek Pagelaran Tangkap Pelaku Kasus Pencabulan Anak di Wilayah Pagelaran:
Unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Pringsewu. Berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya. Hal ini terjadi di wilayah Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh. Mengungkapkan, pencabulan terjadi pada Minggu (26/12/21) siang sekira jam 09.00 Wib. Dengan TKP di sebuah rumah yang terletak di Pekon Fajar Baru, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Pelaku berinisial HN (59) sedangkan korban adalah anak tirinya sebut saja Bunga (9).
“Kejadian pencabulan terbongkar setelah ibu korban merasa curiga dengan tingkah laku tersangka yang tanpa seizin dirinya. Membawa putri kesayangannya ke sebuah rumah di daerah Pekon Fajar Baru. Atas kecurigaan tersebut kemudian ibu korban menyusul dan berhasil memergoki keduanya sedang berada dalam satu kamar dan dalam posisi separuh telanjang,” ujar Hasbulloh. Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K. Pada Sabtu (29/1/2022) siang.





Lappung Media Network