Pringsewu.Lappung.COM – Gugus Tugas Covid-19 Pringsewu menggelar Rakor (Rapat Koordinasi). Guna penanganan penyebaran Covid-19 Varian baru Omicron di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Berikut ini keterangan tertulis Humas Polres Pringsewu, yang diterima redaksi pringsewu.lappung.com (Lappung Media Network). Terkait Gugus Tugas Covid-19 Pringsewu Gelar Rakor Dengan Pelaku Usaha Tempat Hiburan dan Cafe Se-Kabupaten Pringsewu:
Guna cegah penyebaran Covid-19 varian Omicron. Gugus Tugas Covid-19 melaksanakan Rakor bersama para pelaku usaha Tempat Hiburan dan Cafe Se-Kabupaten Pringsewu.
Rakor ini diinisiasi oleh Polres Pringsewu. Dilaksanakan setelah pihak Polres Pringsewu dan Tim Gabungan Satgas Covid-19. Menemukan pelanggaran yang dilakukan sejumlah pelaku usaha Tempat Hiburan dan Cafe yang tidak mematuhi aturan PPKM terkait Protokol Kesehatan dan Jam Operasional.
Rakor yang berlangsung di Aula Utama Bupati Pringsewu tersebut. Turut dihadiri Bupati Pringsewu yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Purhadi, Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K, Dandim 0424 Tanggamus Letkol Micha Arruan, SE, MM dan para pelaku usaha tempat hiburan dan cafe. Pada Sabtu (29/1/2022) siang.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K dalam Rakor. Menyampaikan, pemerintah tidak melarang warga untuk berusaha mencari nafkah. Namun demikian, dimasa Pandemi Covid-19, diharapkan tetap mematuhi aturan pemerintah terkait PPKM sesuai Imendagri nomor 4 tahun 2022.




Lappung Media Network