Pringsewu.Lappung.COM – Polres Pringsewu serahkan motor kepada pemiliknya, yang merupakan barang bukti dari aksi Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor).
Hal ini merupakan keberhasilan dari Polres Pringsewu dalam mengungkap 5 kasus pencurian kendaraan bermotor, pada kurun waktu satu bulan terakhir. Dari pengungkapan kasus Curanmor ini, polisi berhasil mengamankan 5 tersangka, serta menyita sebanyak 36 unit sepeda motor.
Puluhan barang bukti motor itu, nantinya akan diserahkan kepada pemiliknya. Setelah sebelumnya mengikuti tahap proses singkronisasi berkas kepemilikan.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, bahwa Polres Pringsewu akan serahkan semua barang bukti motor kepada pemiliknya. Syarat dan prosedurnya kelengkapan surat-surat kendaraan akan dicek terlebih dahulu. “Jika nomor rangka, mesin dan plat nomor sama dan surat laporan sama maka langsung diserahkan,” kata Iptu Feabo.
Lebih lanjut Iptu Feabo menjelaskan, bahwa pihaknya berhasil menyita 36 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan. “Hari ini beberapa kendaraan ada yang sudah diambil pemiliknya,” kata Iptu Feabo, melalui rilis Humas Polres Pringsewu, pada Rabu (23/11/2022) siang.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS




Lappung Media Network