Pringsewu.Lappung.COM – Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, bahwa proses hukum pelaku persetubuhan kepada anak kandung akan dilakukan secara profesional.
Pernyataan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Pringsewu ini, pada Rabu (3/8/2022) siang. Saat menerima kunjungan Ketua Juctice Peace Integrity of Creation (JPIC) Fransiskan dari Santo Georgius Martir (FSGM) Pringsewu Suster Maria Katarina dan Penggiat Jaringan Masyarakat Menentang Perdagangan Orang (JMMPO) Berta Niken.
“Kasus ini memang mendapat perhatian banyak pihak, dan kami pastikan bahwa proses penyidikan kasus terus berjalan sesuai tahapan penyidikan,” ujar Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.
Lanjutnya, bahwa tersangka persetubuhan, yakni MN telah dilakukan penangkapan pada (28/7/2022) atau sehari setelah dilaporkan ibu korban. Saat ini tersangka sudah menjalani penahanan di rutan Mapolres Pringsewu. “Tersangka sudah berhasil kami amankan dan proses penyidikan perkaranya juga sedang dikebut oleh unit PPA,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Resktim juga mengatakan, untuk proses hukumnya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. “Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” katanya.
