“Dari total anggaran tersebut, hingga periode Juni 2022, Polres Pringsewu dan jajaran telah berhasil menyerap sebesar 46,61 persen atau sebesar Rp 25.534.201.749,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini Kabag Perencanaan juga menyampaikan, kepada satuan kerja untuk untuk segera melakukan penyerapan anggaran sesuai dengan ploting yang telah direncanakan.
Kompol Kenedy Pratidina mengingatkan, dalam penggunaan anggaran jangan sampai terjadi duplikasi dan tumpah tindih antara kegiatan rutin maupun operasi Kepolisian karena hal ini akan menjadi temuan.
“Selain menjadi temuan, akan terjadi pula pengembalian anggaran. Oleh karena itu, serap anggaran sesuai belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal sebagaimana mestinya,” ujar Kompol Kenedy Pratidina.





Lappung Media Network