Pada awalnya kedua pemuda tersebut hanya mengajak ngobrol. Namun tak berselang lama saat korban sedang memainkan HP miliknya, tiba tiba salah satu pemuda tersebut merampas HP Korban. Juga menendang perut korban sambil mengancam akan menembak korban apabila tidak menyerahkan HP miliknya.
Setelah aksinya berhasil kedua pemuda tersebut lalu kabur menuju arah ke Bandar Lampung dengan menggunakan sepeda motor miliknya. “Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit HP merk Vivo Y22 seharga Rp2,4 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ungkap Iptu Feabo.
Berdasarkan laporan pengaduan korban, pihaknya melakukan serangkaian proses penyelidikan dan berujung pada penangkapan salah satu pelaku. “Pelaku dengan inisial EF kami amankan pada Minggu 5 Februari 2023 sekira pukul 23.30 WIB. Pada saat sedang berada di salah satu pusat perbelanjaan di Bandar Lampung, sementara satu pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya sedang dalam pengejaran,” ujar Kasat Reskrim.
Iptu Feabo.menambahkan, pada saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan, dipinggang pelaku sebilah senjata tajam jenis pisau badik. “Selain itu kami juga berhasil mendapatkan kembali HP milik korban yang diambil paksa pelaku,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku berikut barang buktinya telah dibawa ke Mapolres Pringsewu. Guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk proses hukumnya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” pungkas Iptu Feabo.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network