Kapolsek Sukoharjo juga menjelaskan, bahwa pelaku dan korban sebelumnya tidak pernah saling mengenal dan juga terlibat permasalahan pribadi. Penganiayaan itu terjadi secara spontan dan diduga dipicu pengaruh minuman keras (Miras).
“Sebelum menganiaya korban, pelaku mengaku baru berpesta miras oplosan bersama rekan-rekannya. Dan disaat sedang mabuk miras tersebut pelaku bertemu korban lalu menantang duel dan berakhir dengan penganiayaan,” ujar Iptu Poltak Pakpahan.
Kapolsek Sukoharjo juga menyebutkan, bahwa pelaku menganiaya korban dengan cara menyerang korban dengan sebilah pisau milik pelaku. “Akibatnya korban mengalami luka sayat panjang mulai dari punggung hingga kepala dan harus menerima 40 jahitan dan juga dirawat secara intensif di rumah sakit,” tutur Kapolsek Sukoharjo.
Setelah menganiaya korban, kata Iptu Poltak meneruskan, pelaku langsung melarikan diri. Namun berhasil diamankan polisi dalam waktu kurang dari 24 jam. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti pisau yang digunakan untuk menganiaya korban. “Selain pisau, polisi juga mengamankan pakaian berlumuran darah milik korban,” imbuh Iptu Poltak Pakpahan.
Pelaku EGP kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini telah menjalani penahanan di Rutan Polsek Sukoharjo. “Untuk proses hukum, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Iptu Poltak Pakpahan.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network