Lebih lanjut Ipda Candra menjelaskan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat Pekon Gumukmas. Sebab warga resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis ganja di lingkungan mereka. “Laporan masyarakat tersebut langsung kita tindak lanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan hingga berujung pada penangkapan kedua pelaku,” ujar Ipda Candra.
Ipda Candra menambahkan, pada awalnya kedua pelaku mengaku tidak pernah terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Namun keduanya tidak dapat berkutik, setelah polisi berhasil menemukan barang bukti ganja dan psikotropika siap edar di dalam kamar mereka.
Menurut pengakuan pelaku, barang bukti ganja diperoleh melalui pembelian secara online melalui salah satu media sosial dan akan diedarkan di seputar Kecamatan Pagelaran dan Pringsewu. “Kasus ini masih terus kami kembangkan,” imbuh Ipda Candra.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu. “Dalam proses penyidikan perkaranya, kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Ipda Candra Hirawan.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network