“Ya awalnya tersangka tidak mengakui, namun akhirnya tidak bisa mengelak lagi setelah polisi berhasil menemukan tempat tersangka menyimpan sabu,” ujar Iptu Raymond, pada Minggu (8/1/2023) pagi.
Lebih lanjut Iptu Yudi Raymond mengungkapkan, bahwa barang bukti yang berhasil disita dari rumah tersangka adalah 19 paket sabu siap edar dengan berat 6,66 gram, 1 buah timbangan digital dan alat hisap sabu. “Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka diatas lemari diruang dapur rumahnya,” ungkapnya.
Kasat Narkoba menambahkan, bahwa tersangka SB mengedarkan sabu adalah di kawasan tempat tinggalnya. “Dan barang haram tersebut didapatkannya dari tersangka lainnya yang hingga kini masih buron,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SB kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Iptu Yudi Raymond.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network