Sambungnya, dari kedua tersangka ini, polisi menyita 2 buah pastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. “Sebelum sempat disita, barang bukti ini sempat dibuang oleh tersangka di jalanan namun berhasil diketahui polisi,” ungkap Iptu Anwar Mayer Siregar.
Saat diinterogasi, dihadapan polisi kedua tersangka mengatakan sabu tersebut rencananya akan dipakai kembali secara bersama-sama oleh keempat tersangka.
“Awalnya keempat tersangka berpesta sabu di rumah yang kita grebek, karena masih belum puas, kedua tersangka ini kembali membeli sabu untuk dipakai bersama-sama lagi,” kata Kapolsek Gadingrejo.
Untuk proses hukum lebih lanjut, keempat tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Gadingrejo. “Dalam proses penyidikan keempat tersangka disangkakan melanggar pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.





Lappung Media Network