Diungkapkan juga oleh Kasat Narkoba, jika pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai teknisi jaringan internet ini, juga sebagai residivis dalam kasus penganiayaan.
“Sebelum kami tangkap pelaku juga ketahuan membuang narkotika jenis sabu yang baru dibelinya tersebut ke jalan, namun berhasil kami temukan,” ucap Kasat Narkoba.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku jika sabu tersebut merupakan pesanan salah satu rekannya yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi. “Akibat perbuatannya pelaku dijebloskan ke rumah tahanan Polres Pringsewu dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” ungkapnya.
Kasat Narkoba juga mengimbau kepada masyarakat apabila melihat adanya peredaran Narkoba, agar melaporkan kepada polisi biar diambil tindakan segera, karena Narkoba merupakan atensi yang harus diberantas.
Iptu Yudi Raymond juga mengakui, tanpa peran serta masyarakat, maka pihaknya tidak akan bisa maksimal dalam memberantas Narkoba. “Masyarakat jangan takut untuk melapor, karena kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” pungkasnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
