Dalam aksinya pencurian tersebut, kata AKP Rohmadi meneruskan, bahwa kedua ABH berhasil menggasak sepuluh unit ponsel baru berbagai merek yang tersimpan di dalam etalase. “Dalam peristiwa ini, korban Hendra Kurniawan (31) warga Pekon Margakaya, Pringsewu menderita kerugian hingga Rp10 juta,” ungkap AKP Rohmadi.
Kapolsek Pringsewu juga menambahkan, bahwa selain kedua ABH, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya juga berhasil mengamankan enam unit Ponsel milik korban yang hilang dicuri. Sementara empat unit Ponsel lainnya masih dalam pencarian. “Selain itu, kami juga berhasil menyita delapan kotak handphone berbagai merek dan juga satu buah obeng yang digunakan untuk mendongkel pintu kios,” imbuhnya.
Menurut AKP Rohmadi, terungkap pula bahwa motif kedua ABH nekat mencuri lantaran ingin memiliki Ponsel. “Sebelumnya kedua ABH ini tidak memiliki HP, sementara banyak teman-temanya sudah punya, jadi mereka bersekongkol bobol konter agar bisa punya HP,” ungkap AKP Rohmadi.
Terhadap kedua ABH akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Namun demikian karena keduanya masih berstatus anak di bawah umur maka proses peradilannya akan tetap mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkas AKP Rohmadi.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network