Pelaku dalam kesehariannya mengaku sebagai ustaz dan berprofesi terapis pengobatan alternatif. “Pelaku diamankan polisi saat berada di tempat pelariannya di wilayah Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, pada pukul 16.00 WIB,” ungkap AKBP Benny Prasetya.
Lebih lanjut, Kapolres Pringsewu menjelaskan, bahwa Kronologis kejadian penipuan ini berawal saat korban Jumadi (50) warga Pekon Candiretno yang mengeluh sakit lambung. Sehingga korban berobat kepada pelaku yang diketahui memiliki keahlian pengobatan alternatif.
Lantaran dalam perobatan tersebut terdapat banyak perubahan korban pun mulai percaya dengan keahlian pelaku. “Hingga kemudian pelaku mengiming-imingi korban dapat menggandakan uang. Sehingga korban terpedaya dan kemudian menuruti setiap petunjuk dari pelaku,” ujar Kapolres Pringsewu.
AKBP Benny Prasetya juga mengatakan, bahwa pada Rabu (9/11/2022) pelaku meminta korban menyiapkan uang Rp100 juta untuk digandakan menjadi milyaran rupiah. Kemudian setelah uang diserahkan, pelaku kembali meminta uang tambahan sebesar Rp10 juta yang diklaim sebagai biaya proses (Syariat) penggandaan uang.
Selain itu, kata Kapolres Pringsewu meneruskan, pelaku juga meminta korban menyiapkan daun pohon ceri, kain mori warna hitam dan minyak wangi ke dalam karung sebagai media penggandaan uang. Setelah syarat lengkap lalu pada Senin (21/11/2022) pelaku dan korban melakukan ritual penggandaan uang dirumah korban.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
