“Selain itu polisi juga turut mengamankan 3 bungkus rokok dan uang tunai Rp40 ribu yang diduga didapat dari hasil mengedarkan uang palsu disejumlah toko,” ungkap Iptu Feabo lpada Rabu (5/4/2023).
Kasat Reskrim juga menyampaikan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus peredaran uang palsu ini, berawal dari adanya informasi masyarakat terkait maraknya peredaran uang palsu disejumlah warung/toko Sembako. “Berawal dari informasi tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berujung penangkapan terhadap pelaku ES,” kata Kasat Reskrim.
Dalam proses pemeriksaan, kata Kasat Reskrim melanjutkan, bahwa pelaku ES sudah tercatat sebagai residivis dalam kasus peredaran uang palsu dan Curat (Pencurian dengan Pemberatan). Menurut pengakuannya, ia memperoleh uang palsu tersebut, melalui salah satu platform media sosial.
Menurut pelaku dirinya membeli uang palsu sebanyak Rp4 juta dalam pecahan lima puluh ribu seharga Rp500 ribu dari salah satu akun Facebook. “Kemudian uang palsu tersebut diedarkan ke warung-warung Sembako dengan modus membeli sejumlah barang,” kata Iptu Feabo.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
