Disampaikan Kapolsek, berdasarkan hasil interogasi yang telah dilakukan, terungkap salah satu pelaku yakni SS merupakan residivis kambuhan dan spesialis pelaku Curas modus jambret handphone.
“Tercatat SS sudah 8 kali melakukan aksi Curas modus jambret dengan sasaran handphone,” ungkap Kapolsek Gadingrejo.
Kemudian Kapolsek menyampaikan, bahwa kedua tersangka berikut barang bukti 1 unit sepeda motor dan 1 unit Handphone kini diamankan di Polsek Gadingrejo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Dalam proses penyidikan kedua tersangka dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara mencapai 12 tahun,” tutupnya.





Lappung Media Network