“Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit HP Oppo A54 seharga Rp 2,2 juta dan melaporkan kepada pihak Kepolisian,” ungkap Kapolsek Pagelaran mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K, pada Jumat (3/6/2022) siang.
Berdasarkan laporan pengaduan korban, polisi melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka ST alias Sen Sen yang merupakan warga Kelurahan Pringsewu Timur karena menguasai HP milik korban.
Dalam proses interogasi, ST mengaku bahwa HP tersebut didapat dengan cara membeli seharga Rp 1,1 juta dari tersangka AR, warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
“Atas pengakuan ST, polisi kemudian meringkus AR saat sedang berada disalah satu lokasi permainan Billiar di Bandar Lampung. Dirinya mengakui HP tersebut didapat dari hasil merampas di wilayah Pagelaran,” ujar Iptu Hasbulloh.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksi kejahatan, dan perbuatan kriminal tersebut dilakukan tersangka lantaran butuh uang untuk bersenang-senang. “Motif tersangka berbuat kriminal lantaran butuh uang untuk bersenang-senang,” ungkap Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolsek Pagelaran dan dijerat dengan pasal pencurian. “Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Iptu Hasbulloh.





Lappung Media Network