Iptu Jumbadiyo juga menyampaikan, bahwa tersangka HP diamankan polisi di rumahnya pada Minggu (27/11/2022) lalu, sekira pukul 15.30 WIB. Pemuda asal Kabupaten Tanggamus ini, ditangkap polisi atas keterlibatannya dalam kasus penjambretan 1 unit ponsel milik korban Nuraini (14), warga Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran. Aksi penjambretan ini dilakukannya bersama ketiga rekannya. Hingga saat ini 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Pardasuka menceritakan, bahwa kejadian penjambretan bermula saat korban Nuraini (14) yang merupakan pelajar SMP ini, melintas di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dengan mengendarai sepeda motor. Lalu secara tiba-tiba dari arah belakang datang dua sepeda motor jenis matik yang dinaiki empat orang yang tidak dikenal langsung memepet sepeda motor korban.
Karena terkejut korban langsung menghentikan sepeda motornya. Kemudian salah satu pria tidak dikenal tersebut langsung mengambil paksa Handphone milik korban yang disimpan di dashboard motornya. Selanjutnya para pelaku langsung melarikan diri usai berhasil menguasai Handphone milik korban. “Korban sempat berteriak maling dan tersangka sempat dikejar warga namun tidak berhasil ditangkap,” kata Kapolsek Pardasuka.
Iptu Jumbadiyo menambahkan, bahwa pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi yang didapat anggota unit Reskrim selama melakukan penyelidikan. “Berkat kegigihan anggota akhirnya salah pelaku berhasil teridentifikasi dan kemudian kami tangkap. Sementara itu 3 pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya sedang dalam pengejaran,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HP dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Tersangka terancam pidana penjara maksimal hingga 9 tahun,” tutup Iptu Jumbadiyo.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network